Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja di Instansi Pembina dan Instansi Pengguna dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna. (2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja pada Unit kerja Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi organisasi tata laksana berdasarkan usulan dari organisasi perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan.
Koreksi Anda