Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengantar Kerja merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengantar Kerja ahli pertama;
b. Pengantar Kerja ahli muda;
c. Pengantar Kerja ahli madya; dan
d. Pengantar Kerja ahli utama.
Koreksi Anda
