Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengantar Kerja mempunyai tugas/kegiatan melaksanakan Antar Kerja. (2) Ruang lingkup tugas/kegiatan pelaksanaan Antar Kerja, terdiri atas: a. perencanaan pelaksanaan Antar Kerja; b. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; c. pengendalian penggunaan tenaga kerja asing; d. pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia penempatan; e. evaluasi dan laporan pelaksanaan Antar Kerja; dan f. pengembangan Antar Kerja.
Koreksi Anda