Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pengantar Kerja mempunyai tugas/kegiatan melaksanakan Antar Kerja.
(2) Ruang lingkup tugas/kegiatan pelaksanaan Antar Kerja, terdiri atas:
a. perencanaan pelaksanaan Antar Kerja;
b. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
c. pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
d. pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia penempatan;
e. evaluasi dan laporan pelaksanaan Antar Kerja; dan
f. pengembangan Antar Kerja.
Koreksi Anda
