Pasal 7
Pasal6
(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan Kecelakaan Kerja danl atau Penyakit Akibat Kerjayang menimpa Pekerja sebagai laporan tahap I kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat, tidak lebih dari 2x24 jam sejak terjadi Kecelakaan Kerja dan/ atau diagnosis Penyakit Akibat Kerja dengan menggunakan formuliryang telah ditetapkan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis atau mela1ui media elektronik dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi untuk mempertimbangkan pemberian Program Kembali Kerja sesuai persyaratan yang telah ditetapkan berkoordinasi dengan Dokter Penasehat.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi dan data pendukung dari BPJS Ketenagakerjaan, Dokter Penasehat memberikan rekomendasi kepada Peserta untuk memperoleh Program KembaliKerja.