Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Teks Saat Ini
(1) Manfaat beasiswa diajukan setiap tahun kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Anak Peserta atau wali Anak.
(2) Dalam hal Anak Peserta atau wali Anak terlambat mengajukan manfaat beasiswa untuk pertama kali, manfaat beasiswa tetap diberikan terhitung sejak Peserta dinyatakan Cacat Total Tetap, meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja, atau meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
(3) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberitahukan setiap jatuh tempo pengajuan manfaat beasiswa kepada Anak Peserta atau wali Anak.
(4) Dalam hal manfaat beasiswa tidak diajukan setiap tahun oleh Anak Peserta atau wali Anak, pembayaran manfaat diberikan secara akumulatif dari sisa manfaat yang belum diajukan, paling banyak 3 (tiga) tahun ajaran sebelum pengajuan beasiswa.
(5) Pengajuan manfaat beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) hanya dapat diajukan apabila Anak masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2).
Koreksi Anda
