Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen persyaratan pengajuan manfaat beasiswa pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi maksimal Strata Satu/S1 untuk pertama kali sebagai berikut: a. formulir pengajuan manfaat beasiswa; b. akta kelahiran Anak; c. kartu keluarga; d. surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi; e. raport/transkrip nilai terakhir; f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa atau wali; dan g. kartu tanda penduduk atau bukti identitas Iainnya dari wali. (2) Dokumen persyaratan pengajuan manfaat beasiswa untuk pelatihan sebagai berikut: a. formulir pengajuan manfaat beasiswa; b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; c. kartu keluarga; d. surat keterangan masih/sedang menempuh pelatihan dari lembaga atau tempat pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi; e. ijazah sekolah menengah atas/sederajat; f. sertifikat pelatihan sebelumnya untuk pelatihan linier atau berjenjang; dan g. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, serta ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. (4) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dapat meminta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan bila terjadi keadaan tertentu. 45. Ketentuan ayat (4) Pasal 106 diubah dan setelah ayat (4) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda