Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manfaat beasiswa pendidikan Anak diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang Anak. (2) Persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Anak usia sekolah; b. belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun; c. belum menikah; dan/atau d. belum bekerja. (3) Manfaat beasiswa pendidikan diberikan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang didaftarkan oleh Peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat beasiswa pendidikan Anak. (3a) Persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dikecualikan bagi Anak yang masih menempuh pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. telah bekerja dan terdaftar sebagai Peserta Penerima Upah untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berturut-turut; b. telah bekerja dan terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah; dan c. dalam status magang. (4) Anak yang dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat beasiswa pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Anak Peserta sebelum Peserta meninggal dunia, Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, atau meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. 44. Ketentuan ayat (1) Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda