Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97A

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Bukan Penerima Upah yang baru mendaftar dan telah membayar uran dengan masa kepesertaan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKM kepada ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK sebelum memiliki masa kepesertaan 3 (tiga) bulan berturut-berturut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan manfaat biaya pemakaman kepada ahli waris. 41. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda