Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembayaran manfaat JKK dalam hal Pemberi Kerja menunggak Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran manfaat JKK bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf c, dalam hal Pemberi Kerja menunggak Iuran.
40. Di antara Pasal 97 dan Pasal 98 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 97A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
