Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ahli waris Pekerja Jasa Konstruksi yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja berhak atas manfaat JKM. (1a) Ahli waris Pekerja Jasa Konstruksi mengajukan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, dapat didampingi oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi. (2) Pembayaran manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan pengajuan manfaat JKM dengan melampirkan: a. akta kematian dari pejabat yang berwenang; b. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan c. nomor kepesertaan untuk masing-masing proyek Jasa Konstruksi yang bersangkutan. (2a) Dalam hal penerima manfaat merupakan pihak yang ditunjuk dalam wasiat maka wasiat tersebut harus dibuat dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2b) Dalam hal ahli waris tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan maka yang digunakan yaitu surat penetapan ahli waris dari pengadilan. (3) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan ganti rugi sebesar 1 % (satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris Pekerja Jasa Konstruksi yang bersangkutan. 38. Ketentuan ayat (4) Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda