Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. daftar harga satuan Upah Pekerja Jasa Konstruksi berdasarkan kelompok pekerjaan yang dikeluarkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk Pekerja dengan Upah yang tidak diketahui; b. data Upah dari masing-masing Pekerja Jasa Konstruksi untuk Pekerja dengan Upah diketahui; dan c. surat perintah kerja dan/atau dokumen pendukung lainnya. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan JKK. 36. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan huruf b ayat (5) Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda