Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Teks Saat Ini
(1) Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kasus kematian di lapangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima.
(2) Jika hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kasus kematian, BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat JKM kepada ahli waris Peserta Bukan Penerima Upah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan.
34. Di antara huruf a dan huruf b ayat (1) Pasal 67 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1 sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
