Koreksi Pasal 48F
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48E ayat (1) dilakukan sampai dengan status dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK disimpulkan atau ditetapkan sebagai Kecelakaan Kerja atau PAK, atau bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK.
(2) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disimpulkan atau ditetapkan merupakan Kecelakaan Kerja atau PAK, semua biaya pelayanan kesehatan menjadi manfaat JKK yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disimpulkan atau ditetapkan bukan merupakan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan hasil kesimpulan atau penetapan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk dilakukan pengalihan penjaminan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak disimpulkan atau ditetapkan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK.
(4) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disimpulkan atau ditetapkan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK, semua biaya pelayanan kesehatan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Peserta tidak terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional maka semua biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung oleh Peserta atau penyelenggara jaminan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyimpulan atau penetapan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
28. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
