Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48D

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dugaan kasus PAK disimpulkan oleh dokter yang merawat/memeriksa pada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (2) BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan dokter yang merawat/memeriksa untuk mendapatkan hasil kesimpulan dugaan kasus PAK paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima. (3) Sebelum berkoordinasi dengan dokter yang merawat/memeriksa, BPJS Ketenagakerjaan melakukan tahapan sebagai berikut: a. memastikan eligibilitas status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk Peserta yang mengalami dugaan PAK; b. memastikan adanya laporan tahap I yang diterima BPJS Ketenagakerjaan; c. melakukan verifikasi kesesuaian dokumen dan informasi yang diperoleh dengan kriteria PAK; dan d. melakukan pengecekan kasus jika diperlukan.
Koreksi Anda