Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48C

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan membuat kesimpulan mengenai dugaan Kecelakaan Kerja paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima. (2) Dalam membuat kesimpulan mengenai Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan tahapan sebagai berikut: a. memastikan eligibilitas status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk Peserta yang mengalami dugaan Kecelakaan Kerja; b. memastikan adanya laporan tahap I yang diterima BPJS Ketenagakerjaan; c. melakukan verifikasi kesesuaian dokumen dan informasi yang diperoleh dengan ruang lingkup Kecelakaan Kerja; d. melakukan pengecekan kasus jika diperlukan; dan e. membuat hasil kesimpulan Kecelakaan Kerja atau bukan Kecelakaan Kerja.
Koreksi Anda