Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48B

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48A, tidak membebaskan kewajiban Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya melaporkan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK kepada: a. Dinas Provinsi/dinas kabupaten/kota atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; dan b. BPJS Ketenagakerjaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak adanya dugaan Kecelakaan Kerja atau diagnosis klinis dugaan PAK oleh Dokter Pemeriksa. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laporan tahap I dan dibuat dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Koreksi Anda