Koreksi Pasal 48A
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Teks Saat Ini
(1) Serikat Pekerja/serikat buruh yang Peserta Bukan Penerima Upah menjadi anggotanya, wadah atau kelompok tertentu, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memberitahukan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK yang dialami oleh Peserta Bukan Penerima Upah kepada:
a. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat;
b. BPJS Ketenagakerjaan; dan
c. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Pemberitahuan dugaan Kecelakaan Kerja paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. nomor kepesertaan/nomor induk kependudukan;
b. kronologi kejadian, termasuk tempat, sumber penyebab, tanggal dan waktu kejadian Kecelakaan Kerja; dan
c. nama dan nomor telepon pihak yang memberitahukan dan/atau pihak yang dapat dihubungi.
(3) Pemberitahuan dugaan PAK paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. nomor kepesertaan/nomor induk kependudukan;
b. nama dan nomor telepon pihak yang memberitahukan dan/atau pihak yang dapat dihubungi;
c. jenis pekerjaan;
d. masa kerja dan masa kerja pada pekerjaan terakhir;
e. sumber pajanan; dan
f. diagnosis klinis.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dapat dilakukan secara daring atau luring.
Koreksi Anda
