Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48A

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Serikat Pekerja/serikat buruh yang Peserta Bukan Penerima Upah menjadi anggotanya, wadah atau kelompok tertentu, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memberitahukan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK yang dialami oleh Peserta Bukan Penerima Upah kepada: a. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; b. BPJS Ketenagakerjaan; dan c. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (2) Pemberitahuan dugaan Kecelakaan Kerja paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. nomor kepesertaan/nomor induk kependudukan; b. kronologi kejadian, termasuk tempat, sumber penyebab, tanggal dan waktu kejadian Kecelakaan Kerja; dan c. nama dan nomor telepon pihak yang memberitahukan dan/atau pihak yang dapat dihubungi. (3) Pemberitahuan dugaan PAK paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. nomor kepesertaan/nomor induk kependudukan; b. nama dan nomor telepon pihak yang memberitahukan dan/atau pihak yang dapat dihubungi; c. jenis pekerjaan; d. masa kerja dan masa kerja pada pekerjaan terakhir; e. sumber pajanan; dan f. diagnosis klinis. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan secara daring atau luring.
Koreksi Anda