Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Teks Saat Ini
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dapat mendaftarkan Peserta dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dalam program JKM.
25. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
