Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Bukan Penerima Upah meliputi: a. Pemberi Kerja; b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pemegang saham atau pemilik modal; dan b. orang perseorangan yang mempekerjakan Pekerja dan tidak menerima Upah. (3) Pekerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk Pekerja dengan hubungan kemitraan. 24. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda