Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Teks Saat Ini
(1) Peserta Bukan Penerima Upah meliputi:
a. Pemberi Kerja;
b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. pemegang saham atau pemilik modal; dan
b. orang perseorangan yang mempekerjakan Pekerja dan tidak menerima Upah.
(3) Pekerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk Pekerja dengan hubungan kemitraan.
24. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
