Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ahli waris Pekerja wajib melaporkan dan mengajukan permohonan pembayaran manfaat JKM kepada Pemberi Kerja dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; b. kartu keluarga; c. akta kematian dari pejabat yang berwenang; d. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan e. dokumen pendukung lainnya jika diperlukan. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. (3) Berdasarkan laporan dan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja wajib membayar manfaat JKM kepada ahli waris Pekerja, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan dokumen pelaporan secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ahli waris Pekerja dapat melaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. (5) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan penelitian untuk mengetahui kebenaran dari laporan tersebut. (6) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, Pengawas Ketenagakerjaan mewajibkan Pemberi Kerja untuk membayar manfaat JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 23. Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda