Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kasus kematian di lapangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima. (2) Jika hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kasus kematian, BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat JKM kepada ahli waris Peserta Penerima Upah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan. 22. Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda