Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian, atau ahli waris Peserta Penerima Upah melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; c. kartu keluarga; d. akta kematian dari pejabat yang berwenang; dan e. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang. (1a) Dalam hal penerima manfaat merupakan pihak yang ditunjuk dalam wasiat maka wasiat tersebut harus dibuat dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1b) Dalam hal ahli waris tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan maka yang digunakan yaitu surat penetapan ahli waris dari pengadilan. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ahli waris dan/atau Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menyampaikan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. (4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring. 21. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda