Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK kepada:
a. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Pekerja atau pegawai non ASN dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan:
a. keadaan sementara tidak mampu bekerja, telah berakhir;
b. Cacat Total Tetap untuk selamanya;
c. Cacat Sebagian Anatomis;
d. Cacat Sebagian Fungsi; atau
e. meninggal dunia.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laporan tahap II dan sekaligus sebagai pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya;
c. surat keterangan Dokter Pemeriksa dan/atau Dokter Penasihat;
d. kuitansi biaya pengangkutan;
e. kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan; dan
f. dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
(4) Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f sesuai dengan jenis kejadian Kecelakaan Kerja atau PAK.
(6) Jika dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jika dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Pemberi Kerja paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan tahap II diterima.
(8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
(9) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
20. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
