Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pemeriksaan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penelitian dokumen meliputi: 1. laporan tahap I dan/atau laporan tahap II; 2. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; 3. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; 4. perjanjian kerja antara Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Pekerja atau pegawai non ASN, surat pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja atau pegawai non ASN; 5. data Upah yang dijadikan dasar dalam menghitung JKK; dan 6. data pendukung, paling sedikit memuat: a) kronologis kejadian; b) keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut; dan c) denah lokasi kejadian; dan b. pemeriksaan lapangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 sampai dengan angka 6 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. 17. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda