Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Kecelakaan Kerja, PAK, bukan Kecelakaan Kerja, atau bukan PAK paling sedikit memuat: a. kronologis kejadian tentang kecelakaan atau penyakit akibat dari kejadian Kecelakaan Kerja atau PAK; b. keterangan Dokter Pemeriksa dan/atau Dokter Penasihat; c. aturan yang terkait dengan kriteria Kecelakaan Kerja, PAK, bukan Kecelakaan Kerja, atau bukan PAK; d. analisis hasil pemeriksaan lapangan; e. kesimpulan mengenai Kecelakaan Kerja, PAK, bukan Kecelakaan Kerja, atau bukan PAK; f. Upah sebagai dasar perhitungan manfaat JKK; g. besarnya manfaat JKK yang diperoleh Pekerja atau pegawai non ASN akibat Kecelakaan Kerja atau PAK; dan h. perintah membayar manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian. 16. Ketentuan angka 2 dan angka 4 huruf a ayat (1) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda