Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Teks Saat Ini
(1) Dalam membuat penetapan kasus PAK, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat.
(2) Selain pertimbangan medis, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta data pendukung sebagai berikut:
a. data hasil pemeriksaan kesehatan awal sebelum Pekerja atau pegawai non ASN dipekerjakan Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian;
b. data hasil pemeriksaan kesehatan berkala selama Pekerja atau pegawai non ASN bekerja pada Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian;
c. data hasil pemeriksaan khusus tentang riwayat penyakit yang diderita Pekerja atau pegawai non ASN yang dikeluarkan oleh Dokter Pemeriksa;
d. data hasil pengujian lingkungan kerja yang dikeluarkan oleh Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pengawas Ketenagakerjaan, dan/atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh Menteri;
e. data hasil pemeriksaan kesehatan Pekerja atau pegawai non ASN secara umum di bagian tersebut;
f. riwayat pekerjaan Pekerja atau pegawai non ASN;
g. riwayat kesehatan Pekerja atau pegawai non ASN; dan/atau;
h. data medis/rekam medis Pekerja atau pegawai non ASN.
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
