Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pekerja atau Pemberi Kerja/Pejabat Pembina Kepegawaian keberatan atas kesimpulan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pekerja atau Pemberi Kerja/Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengajukan permohonan penelitian dan pemeriksaan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi, atau unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi, atau unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan. (3) Dalam melakukan penelitian dan pemeriksaan bila diperlukan, Pengawas Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. (4) Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Ketenagakerjaan membuat: a. penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK; atau b. penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK. 13. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda