Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan membuat kesimpulan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima. (2) Kesimpulan BPJS Ketenagakerjaan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK diberitahukan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Dalam membuat kesimpulan kasus PAK, BPJS Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat melalui Pengawas Ketenagakerjaan. (4) Jika hasil kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat pelayanan kesehatan JKK di fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (5) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan maka penggantian atas manfaat pelayanan kesehatan diberikan setelah laporan tahap II. 11. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda