Koreksi Pasal 8E
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan untuk dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan status sebagai Kecelakaan Kerja/PAK atau bukan Kecelakaan Kerja/bukan PAK dijamin terlebih dahulu oleh
BPJS Ketenagakerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Dalam hal Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK pada fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, apabila telah disimpulkan merupakan Kecelakaan Kerja atau PAK maka biaya pelayanan kesehatan ditagihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan hak kelas rawat inap dan tarif pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai program jaminan kesehatan.
Koreksi Anda
