Koreksi Pasal 8B
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaporkan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK yang menimpa pekerjanya atau pegawai non ASN kepada:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak adanya dugaan Kecelakaan Kerja atau diagnosis klinis dugaan PAK oleh Dokter Pemeriksa.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laporan tahap I dan dibuat dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Koreksi Anda
