Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8B

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaporkan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK yang menimpa pekerjanya atau pegawai non ASN kepada: a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; dan b. BPJS Ketenagakerjaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak adanya dugaan Kecelakaan Kerja atau diagnosis klinis dugaan PAK oleh Dokter Pemeriksa. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laporan tahap I dan dibuat dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Koreksi Anda