Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta, keluarga Peserta, serikat Pekerja/serikat buruh di tempat Pemberi Kerja, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memberitahukan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK yang dialami oleh Peserta Penerima Upah kepada: a. Pemberi Kerja/Pejabat Pembina Kepegawaian; b. BPJS Ketenagakerjaan; c. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan/atau d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. (2) Pemberitahuan dugaan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. nomor kepesertaan/nomor induk kependudukan; b. kronologi kejadian, termasuk tempat, sumber penyebab, tanggal dan waktu kejadian Kecelakaan Kerja; dan c. nama dan nomor telepon pihak yang memberitahukan dan/atau pihak yang dapat dihubungi. (3) Pemberitahuan dugaan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. nomor kepesertaan/nomor induk kependudukan; b. nama dan nomor telepon pihak yang memberitahukan dan/atau pihak yang dapat dihubungi; c. jenis pekerjaan; d. masa kerja dan masa kerja pada pekerjaan terakhir; e. sumber pajanan; dan f. diagnosis klinis. (4) Pemberitahuan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaporkan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK yang menimpa Pekerjanya atau pegawai non ASN.
Koreksi Anda