Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran dan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 3A, dan Pasal 4 dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. 6. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda