Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan data, Pekerja wajib menyampaikan perubahan data dirinya dan
keluarganya secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.
(2) Dalam hal terdapat perubahan data, pegawai non ASN wajib menyampaikan perubahan data dirinya dan keluarganya secara lengkap dan benar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pemberi Kerja wajib menyampaikan perubahan data Pekerja dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan data diterima dari Pekerja.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menyampaikan perubahan data pegawai non ASN dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan data diterima dari pegawai non ASN.
(5) Pemberi Kerja wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan meliputi:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. jenis kelompok usaha;
c. jumlah aset dan omset;
d. data Upah, Iuran, jumlah Pekerja dan program yang diikuti; dan
e. data lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial.
(6) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan meliputi:
a. nama dan alamat instansi;
b. nama dan alamat unit kerja;
c. jumlah pegawai non ASN, data Upah, Iuran, dan program yang diikuti; dan
d. data lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial.
(7) Dalam hal Pemberi Kerja tidak melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan terjadi risiko, perhitungan manfaat dilakukan berdasarkan data terakhir yang diterima BPJS Ketenagakerjaan.
(8) Dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian tidak melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan terjadi risiko, perhitungan manfaat dilakukan berdasarkan data terakhir yang diterima BPJS Ketenagakerjaan.
(9) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan penyampaian perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
