Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 247) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 12a dan angka 12b dan ketentuan angka 37 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
