Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nomenklatur, lokasi, dan Wilayah Kerja UPT, serta nomenklatur dan lokasi satuan pelayanan pelatihan vokasi dan produktivitas dan satuan pelayanan perluasan kesempatan kerja tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Struktur organisasi UPT tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga menjadi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda