Koreksi Pasal 35A
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan perluasan kesempatan kerja, pada UPT Bidang Perluasan Kesempatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dapat dibentuk Satuan Pelayanan.
(2) Satuan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satuan tugas yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Bidang Perluasan Kesempatan Kerja yang membawahinya.
(3) Satuan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit organisasi nonstruktural yang dipimpin oleh koordinator.
(4) Satuan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan sebagian tugas pelayanan perluasan kesempatan kerja dari UPT Bidang Perluasan Kesempatan Kerja yang membawahinya.
3. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
