SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum;
f. Biro Kerja Sama; dan
g. Biro Hubungan Masyarakat.
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program, dan anggaran, manajemen kinerja, evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program dan anggaran Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, pelaksanaan manajemen kinerja Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kementerian; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, serta urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, persuratan, arsip dan rumah tangga Biro.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di tingkat Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik negara Kementerian; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Barang Milik Negara; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik Negara Kementerian, serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan dan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara tingkat Kementerian;
b. penyiapan koordinasi, pembinaan dan penatausahaan, evaluasi, dan pengendalian pengelolaan barang milik negara Kementerian;
c. penyiapan koordinasi, pembinaan dan pengelolaan sistem akutansi dan pelaporan keuangan dan Barang Milik Negara tingkat Kementerian; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, serta urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, persuratan, arsip dan rumah tangga Biro.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan perencanaan sumber daya manusia aparatur Kementerian;
d. koordinasi, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia aparatur Kementerian;
e. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, serta urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, persuratan, arsip dan rumah tangga Biro.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan penyusunan peraturan perundang-undangan,
penelaahan hukum dan evaluasi konvensi internasional, advokasi, pemberian pertimbangan hukum, dokumentasi dan informasi hukum Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. koordinasi, pembinaan, dan penelaahan hukum dan evaluasi konvensi internasional;
c. koordinasi, pembinaan, advokasi dan pemberian pertimbangan hukum, serta dokumentasi, dan informasi hukum; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, serta urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, persuratan, arsip dan rumah tangga Biro.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah,
urusan ketatausahaan pimpinan dan protokol, serta persuratan dan kearsipan Kementerian.