Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Biaya Kuliah Tunggal adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi tertentu di perguruan tinggi agama negeri untuk program diploma dan program sarjana.
2. Uang Kuliah Tunggal adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung oleh setiap mahasiswa pada setiap jurusan/program studi untuk program diploma dan program sarjana.
3. Selisih Biaya Kuliah Tunggal adalah besaran Biaya Kuliah Tunggal dikurangi Uang Kuliah Tunggal yang ditanggung oleh pemerintah baik melalui Biaya Operasional Perguruan Tinggi Agama Negeri (BOPTAN) dan biaya kegiatan lainnya.