Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an termasuk klasifikasi/rumpun keagamaan.
Koreksi Anda
