Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembang Tafsir Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada instansi pembina. (2) Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an. (3) Kedudukan Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, Analisis Jabatan, dan Analisis Beban Kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda