Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Teks Saat Ini
(1) Kepala unit kerja yang membidangi pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Quran mengajukan rancangan usul Kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(2) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an menyampaikan usul Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
(3) PPK mengajukan usul Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara.
Koreksi Anda
