Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Teks Saat Ini
Unit kerja yang membidangi pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melakukan perhitungan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Koreksi Anda
