Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dihitung berdasarkan kebutuhan. (2) Perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Beban Kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah Pengkajian Al-Qur’an; b. jumlah Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an; c. jumlah Penafsiran Al-Qur’an; dan d. cakupan wilayah kerja Pengembangan Tafsir Al- Qur’an.
Koreksi Anda