Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dihitung berdasarkan kebutuhan.
(2) Perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Beban Kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah Pengkajian Al-Qur’an;
b. jumlah Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an;
c. jumlah Penafsiran Al-Qur’an; dan
d. cakupan wilayah kerja Pengembangan Tafsir Al- Qur’an.
Koreksi Anda
