Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an. 5. Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an. 6. Pengembangan Tafsir Al-Qur’an adalah kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an. 7. Pengkajian Al-Qur’an adalah kegiatan untuk menilai dan mengetahui kemanfaatan dan implikasi hasil kajian Al-Qur’an serta respons terhadap dinamika pemahaman Al-Qur’an di masyarakat. 8. Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an adalah kegiatan mengalihbahasakan bahasa Al-Qur’an ke dalam bahasa sasaran. 9. Penafsiran Al-Qur’an adalah kegiatan menjelaskan makna, maksud, dan kandungan Al-Qur’an sesuai dengan metode dan kaidah penafsiran. 10. Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jumlah dan jenjang Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang diperlukan dalam satuan organisasi instansi pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. 11. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara objektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari unsur utama. 12. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu. 13. Uraian Tugas adalah paparan semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu. 14. Hasil Kerja adalah dokumen atau laporan yang dihasilkan dari suatu proses pelaksanaan kegiatan. 15. Jumlah Hasil Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu. 16. Waktu Penyelesaian adalah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu kegiatan. 17. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengelolaan, dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. 18. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
Koreksi Anda