Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini: (2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki makna: a. tulisan UIN sebagai Universitas Islam Negeri; b. huruf I terdiri atas 5 (lima) garis melambangkan 5 (lima) sila Pancasila dan rukun Islam; c. huruf UIN diawali dengan huruf U melambangkan keterbukaan Universitas terhadap informasi, sesuai maksud ayat alladzina yastami'una al qawla (QS. Az- Zumar/39:18), dan diakhiri dengan huruf N melambangkan informasi yang diperoleh diberi nilai keislaman yang konkret dan pasti; d. di atas huruf I terdapat gambar lambang sains dan teknologi, melambangkan sains dan teknologi menjadi bagian inheren pengembangan keilmuan Universitas, dan lambang sains dan teknologi berwarna emas (kode gradasi #FFD700#) melambangkan kejayaan yang tetap dipertahankan; e. huruf U diawali dari garis datar, melambangkan Universitas lahir melalui proses panjang yang diawali dengan Institut Agama Islam Negeri, sekaligus menggambarkan siklus perubahan yang berakar dari masa lalu; f. huruf N diberi ujung garis melambangkan Universitas terus melakukan inovasi dan transformasi untuk kemajuan dan respon terhadap perubahan, sesuai spirit Islam shalihun likulli zamanin wa makanin; g. warna hijau (kode gradasi #224813) melambangkan kedamaian; h. warna biru (kode gradasi #003333) melambangkan keteguhan iman dan kejernihan jiwa; i. warna kuning (kode gradasi #D19200) melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa; dan j. warna hitam (kode gradasi #000000) melambangkan keteguhan pendirian, keadilan, dan amal kebajikan. 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda