Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan pembelajaran secara integral dengan menerapkan integrasi ilmu (wahdatul ‘ulum) sehingga dapat menghasilkan ulul albab, cendikiawan yang ulama, menjadi kader bangsa yang menerapkan ilmunya bagi kemajuan INDONESIA dan umat manusia; b. mengorientasikan seluruh pengembangan ilmu kepada maksimalisasi peran INDONESIA dalam pembangunan peradaban sebagai kelanjutan logis dari Sumatera Utara sebagai ‘titik nol’ peradaban yang dibangun umat di Asia Tenggara melalui penetapan pusat keunggulan institusional dan fakultatif; c. menjadikan moderasi beragama sebagai basis sikap seluruh Sivitas Akademika sehingga ilmu pengetahuan Islam dan penerapannya mendatangkan kebaikan bagi semuanya (rahmatan lil’alamin) yang tercermin dari kampus modern dengan layanan yang Islami (Islamic hospitality); d. meningkatkan kesejahteraan seluruh Dosen dan karyawan Universitas melalui peningkatan grade remunerasi dengan pemberdayaan dan penguatan Badan Layanan Umum melalui usaha bisnis dan skema wakaf di samping partisipasi mahasiswa yang jumlahnya terus meningkat; dan e. mengusahakan kelengkapan sarana dan prasarana pembelajaran secara terus menerus ayang semakin berorientasi digital, riset yang dimanfaatkan bagi pembangunan INDONESIA dan daerah, serta pengabdian kepada masyarakat yang memberdayakan dan menumbuhkan wawasan keindonesiaan dan kearifan lokal. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda