Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Buku Umum Keagamaan adalah karya tulis dan/atau karya gambar berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala selain jenis buku pendidikan, yang memuat ajaran, sistem kepercayaan, tata cara ibadah, tata cara hubungan manusia dengan manusia, tata cara hubungan manusia dengan lingkungannya, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan agama dalam bingkai moderasi beragama.
2. Standar Mutu Buku Umum Keagamaan yang selanjutnya disebut Standar Mutu adalah persyaratan tertentu yang harus dipenuhi dalam penerbitan Buku Umum Keagamaan.
3. Lembar Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan yang selanjutnya disebut Lembar Pengesahan adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, yang menyatakan Buku Umum Keagamaan telah memenuhi Standar Mutu.
4. Penulisan Naskah adalah proses penyusunan naskah buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.
5. Penerjemahan adalah pengalihbahasaan buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu baik gaya, makna, maupun konteks.
6. Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
7. Pengilustrasian adalah proses pengolahan karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah buku.
8. Penyuntingan adalah proses penyiapan naskah siap cetak atau siap terbit dengan memperhatikan sistematika penyajian, isi, dan bahasa (menyangkut ejaan, diksi, dan struktur kalimat).
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
11. Direktorat Jenderal adalah satuan kerja pada Kementerian yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
12. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu yang selanjutnya disebut Pusbimdik Khonghucu adalah satuan kerja pada Kementerian yang membidangi bimbingan masyarakat agama Khonghucu.
13. Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal.
14. Kepala Pusat adalah pemimpin Pusbimdik Khonghucu.
15. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan buku.
16. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang terlibat dalam aktivitas perbukuan.