Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi yang selanjutnya disebut Penyediaan Barang/Jasa adalah serangkaian kegiatan dalam rangka pengadaan akomodasi, konsumsi, transportasi darat, dan kebutuhan lainnya bagi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi, petugas haji yang menyertai Jemaah Haji, dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi.
2. Akomodasi adalah perumahan atau pemondokan yang disediakan bagi Jemaah Haji INDONESIA selama di Arab Saudi, petugas haji yang menyertai Jemaah Haji, dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi.
3. Konsumsi adalah makanan dan minuman yang disediakan bagi Jemaah Haji INDONESIA selama di Arab Saudi, petugas haji yang menyertai Jemaah Haji, dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi.
4. Transportasi Darat adalah angkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji INDONESIA selama di Arab Saudi dan petugas haji yang menyertai Jemaah Haji.
5. Kebutuhan lainnya adalah perangkat lain-lain yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
6. Jemaah Haji adalah Warga
yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji reguler sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
7. Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, diawasi sendiri, dan dilaporkan.
8. Menteri adalah Menteri Agama.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
10. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat Kuasa Pengguna Anggaran pada Kantor Urusan Haji INDONESIA di Jeddah.