Pasal 1
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler.
(2) Dalam menyelenggarakan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat kecamatan dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan.