Pasal 1
(1) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah haji dengan pengelolaan, pembiayaan dan pelayanan yang bersifat khusus.
(2) Besaran minimal BPIH Khusus Tahun 1431H/2010M sebesar USD 6,500 (enam ribu lima ratus Dollar Amerika) dan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per jemaah.